Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(Sumber: UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)
Pesta demokrasi akbar bagi rakyat Indonesia akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 melalui Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak. Hari pemungutan suara itu dihelat bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI. Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 18 partai politik (parpol) nasional dan 6 partai politik lokal yang akan berpartisipasi pada Pemilu 2024.
Pemilu 2024 akan menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa Indonesia ke arah yang lebih baik dan menjadi momentum bagi masyarakat untuk membangun bangsa yang berkelanjutan. Para pemilih dapat memilih pemimpin yang memiliki komitmen untuk membangun bangsa yang adil, sejahtera, dan maju. Pemilu 2024 adalah kesempatan bagi setiap warga negara Indonesia untuk menentukan masa depan bangsa. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak. Dengan menggunakan hak pilih dengan bijak, kita dapat turut menentukan masa depan Indonesia yang lebih baik.
Pemilu 2024 dapat menjadi sarana bagi generasi muda untuk mengembangkan kesadaran politik mereka. Generasi muda dapat mempelajari tentang proses demokrasi, hak dan kewajiban warga negara, serta peran politik dalam pembangunan bangsa. Dengan kesadaran politik yang tinggi, generasi muda dapat menjadi agen perubahan yang positif bagi bangsa.
Penyelenggara Pemilu merupakan lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(Dikutip dari berbagai sumber)