Dengan hadirnya teknologi digital, arus informasi telah meningkat dalam jumlah besar. Dengan kemajuan dunia dalam melintas abad ke-21, ketergantungan dunia pada teknologi informasi dan komunikasi (ICT) telah memungkinkan partisipasi lebih luas publik dalam media. Debat terbuka yang dimotori aplikasi berbagi daring dan para produsen konten berita yang menyebarkan berita lewat media sosial baru merupakan dua dari banyak contoh upaya yang diperkuat dalam mencari, menerima, dan menyebarkan informasi.
Diberdayakan oleh teknologi digital, partisipasi publik dalam media memungkinkan demokratisasi dialog naratif dan antarbudaya. ICT menyuburkan keadaan inklusif berkat jangkauan globalnya dan memberi suara bagi semua yang memiliki sambungan internet aktif. Tetapi peningkatan tuntutan akan tambahan informasi telah memperlihatkan secara terbuka peran para perantara internet, kerahasiaan jatidiri narasumber yang menjadi rentan, risiko akan keselamatan digital yang dihadapi wartawan, ditambah pula dengan meningkatnya ujaran kebencian dalam jejaring sebagaimana telah disebut di atas. Ada kebutuhan yang meningkat guna mempertimbangkan hak memperoleh informasi bersamaan dengan nilai transparansi, dalam kaitan perimbangan memadai antara hak menyebarkan informasi dan hak privasi akan informasi.
Setiap tanggal 3 Mei adalah tanggal yang merayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers, untuk mengevaluasi kebebasan pers di seluruh dunia, untuk membela media dari serangan terhadap kemerdekaan mereka dan untuk memberikan penghormatan kepada wartawan yang telah kehilangan nyawa mereka dalam menjalankan profesi.
Hari Kebebasan Pers Dunia diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993 setelah sebuah rekomendasi diadopsi pada sesi ke-26 ( dua puluh enam) konferensi umum UNESCO pada tahun 1991. Hal ini pada gilirannya merupakan tanggapan atas seruan oleh wartawan Afrika yang pada tahun 1991 menghasilkan Deklarasi Windhoek yang penting tentang pluralisme media dan kemerdekaan.
Ini berfungsi sebagai kesempatan untuk menginformasikan kepada warga tentang pelanggaran kebebasan pers - sebuah pengingat bahwa di belasan negara di seluruh dunia, publikasi disensor, didenda, ditangguhkan dan ditutup, sementara wartawan, editor dan penerbit dilecehkan, diserang, ditahan dan bahkan dibunuh.
Ini adalah tanggal untuk mendorong dan mengembangkan inisiatif demi kebebasan pers dan untuk menilai keadaan kebebasan pers di seluruh dunia.
Tanggal 3 Mei bertindak sebagai pengingat kepada pemerintah mengenai kebutuhan untuk menghormati komitmen mereka terhadap kebebasan pers dan juga merupakan hari refleksi di kalangan profesional media mengenai isu kebebasan pers dan etika profesional. Sama pentingnya, Hari Kebebasan Pers Dunia adalah hari dukungan bagi media yang menjadi sasaran pengekangan, atau penghapusan, kebebasan pers. Ini juga merupakan hari peringatan bagi para jurnalis yang kehilangan nyawa mereka dalam mengejar sebuah cerita.
Untuk memperingati hari kebebasan pers di dunia, pada tanggal 03 Mei 2017 Pemerintah menerbitkan prangko seri Kebebasan Pers Sedunia.