Amatir Radio adalah setiap orang yang mempunyai hobby dalam bidang Teknik elektronika radio dan komunikasi serta secara sukarela bersedia mengabdi kepada bangsa dan masyarakat.
Para amatir radio sedunia sadar bahwa kegiatan ini harus dilakukan secara tertib dan benar menurut kaidah hidup manusia dan peraturan yang berlaku secara internasional dan nasional oleh karena itu dalam melakukan kegiatannya mereka mempunyai dan
berlandaskan Kode Etik Amatir Radio.
Sejak keberadaannya di Indonesia diawal tahun 1925, Amatir radio Indonesia telah banyak membaktikan diri kepada bangsa, baik sebagai media perjuangan mempersiapkan dan merebut serta mengisi kemerdekaan, maupun memberikan konstribusi pemikiran dan gagasan baik yang bersifat teknik maupun regulasi serta
melakukan operasi penanggulangan bencana.
Pada tahun 1925 Para penggemar Amatir Radio dunia mulai sadar akan perlunya persatuan diantara mereka, dan pada tanggal 18 April 1925 diadakan kongres di Paris Perancis yang dihadiri oleh 23 negara di Eropa, Amerika dan Asia mendirikan International Amateur Radio Union (IARU).
Pada tanggal 9 Juli 1968 berlandaskan PP 21/1967 para pimpinan perhimpunan Amatir Radio dari daerah-daerah berkumpul dan sepakat untuk melebur dalam sebuah wadah tunggal yang disebut Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) dan menjadi anggota
IARU. Selanjutnya ORARI diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 33 tahun 2009.
Anggota ORARI tersebar diseluruh pelosok Nusantara, berada disemua provinsi. Jejaring Komunikasi yang luas merupakan kekuatan terdepan dalam misinya sebagai pelayanan masyarakat dibidang komunikasi kebencanaan serta dukungan jejaring komunikasi saat diperlukan.
Dalam usianya yang ke-50 tahun, kiprah ORARI semakin dikenal tidak saja di dalam negeri namun juga di luar negeri, sesuai dengan motto Peringatan 50 Tahun ORARI "From Indonesia to the world." (www.orari.or.id).
Prangko seri 50 Tahun ORARI diterbitkan pada tanggal 09 Juli 2018.