Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika saat ini, menjadi permasalahan besar baik nasional maupun internasional. Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa di negara manapun, merusak karakter manusia, merusak fisik dan kesehatan masyarakat, serta dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan suatu bangsa. Oleh karena besarnya dampak kerusakan yang ditimbulkan, peredaran gelap Narkoba digolongkan dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan serius (serious crime). Terlebih, peredaran gelap Narkoba bersifat transnational dan organized sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak. Berbagai upaya yang dilakukan oleh dunia internasional termasuk Indonesia, masih belum dapat mengurangi angka peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh pelaku organized crime. Pemerintah Indonesia telah bertekad, bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan bahaya nyata yang harus ditangani secara dini dengan melibatkan seluruh komponen bangsa.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sudah menetapkan desa menjadi jalur masuknya barang terlarang, terutama desa-desa yang berada di daerah perbatasan negara dan pesisir menjadi sasaran yang paling aman bagi bandar Narkoba. Untuk itu, karena desa menjadi wilayah strategis untuk jalur penyelundupan dan peredaran gelap Narkoba, maka desa harus menjadi garda terdepan untuk melakukan Pencegahan Penyalahgunaan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Upaya harus segera dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat desa untuk ikut andil dalam memerangi narkoba.
Narkotika dan Obat atau Bahan Berbahaya (Narkoba) telah menyerang segala lapisan masyarakat. Tidak ada satupun daerah yang bisa luput dari ancamannya. Kini, penyalahgunaan dan peredarannya bukan hanya terjadi di kota besar akan tetapi sudah merambah ke desa-desa. Menghadapi ancaman demikian, berbagai daerah harus senantiasa siaga. Dalam aspek pengurangan demand Narkoba, BNN bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) serta institusi terkait akan lebih intense menggelar program Pencanangan Desa Bersih Narkoba. Pemberantasan Narkoba yang akan terus digalakkan pemerintah untuk menangkal bahaya narkoba di desa-desa, juga dilakukan bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemdes PDTT). Kedua lembaga ini telah sepakat untuk melaksanakan pemberantasan Narkoba di desa melalui Gerakan Desa Bersih Narkoba, sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di seluruh wilayah Indonesia.
Narkoba sudah masuk ke pedesaan, sehingga diperlukan ketahanan yang kuat dari desa untuk menangkal ancamannya. Dengan pencanangan Desa Bersih Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) berharap agar desa mampu memiliki daya tangkal yang kuat terhadap godaan Narkoba. Ada banyak strategi BNN untuk menanggulangi masalah Narkoba. Selain operasi penangkapan, ada juga upaya pencegahan yang salah-satunya melalui pembentukan Desa Bersih Narkoba tersebut. Sementara itu, salah satu upaya juga dalam aspek pencegahan yang bisa dilakukan, adalah mengingatkan para ibu muda agar paham akan persoalan Narkoba. Setiap orang tua sebaiknya mengenali anaknya, jika ada hal yang mencurigakan seperti perubahan sikap atau perilakunya, maka itu harus diantisipasi. Langkah ini merupakan salah satu komitmen daerah dalam upaya melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Hal ini juga merupakan bentuk nyata dan kesungguhan seluruh komitmen anak bangsa untuk aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. Tujuan kegiatan Desa Bersih Narkoba adalah untuk mengajak dan memberdayakan masyarakat di desa khususnya agar lebih berperan aktif dalam perang melawan Narkoba dan mampu mempersempit ruang gerak sindikat narkoba. Dukungan BNN dalam pengembangan kapasitas dalam P4GN, akan dilakukan secara kesinambungan sehingga masyarakat paham akan masalah Narkoba dan mampu secara lebih mandiri melawan dan menangulanginya.
Upaya pencegahan peredaran Narkoba tersebut, dilakukan BNN salah satunya dengan meminta setiap daerah di kabupaten/ kota membuat pilot project Desa/ Kelurahan Bersih Narkoba. Untuk kegiatan itu, BNN memaksimalkan peran Babinsa, Babinkamtibas, serta unsur Pemerintah terkait lainnya yaitu Kepala Desa (Kades)/ Lurah untuk mengajak warganya agar bisa memerangi peredaran narkotika. Personil Babinsa, Babinkamtibmas, dan aparat Pemerintah lain menggandeng perangkat RT-RW untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat. Keterlibatan Puskesmas juga dibutuhkan sebagai penyedia dukungan layanan kesehatan. Masyarakat diberi pemahaman bahaya Narkoba. Setelah itu, diharapkan mereka akan tergugah untuk menjaga lingkungannya agar jangan sampai dimasuki dan tercemar oleh Narkoba. Kalau ditemukan ada pengguna, akan diarahkan untuk dapat menjalani rehabilitasi di Puskesmas. Jadi harus satu kesatuan dan kerja bersama dalam memerangi Narkoba. Diharapkan dalam pelaksanaan program Desa Bersih Narkoba ini dapat menyebar dan meluas ke desa di sekitarnya.
Upaya pencegahan juga telah dilakukan BNN dengan cara sosialisasi bahaya Narkoba kepada masyarakat termasuk pelajar di setiap sekolah. Data saat ini menunjukkan bahwa pengguna Narkoba 60 persen adalah yang coba-coba dan dari 60 persen itu 30 persennya ada di sekolah-sekolah, dan permasalahan itulah yang harus segera diselesaikan secara bersama-sama. BNN juga telah melaksanakan kam¬panye stop narkoba secara berkesinambungan, dan pembentukan relawan Anti Narkoba di berbagai tempat dan komunitas. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat, BNN juga mendayagunakan peran serta masyarakat guna mencip¬takan lingkungan yang bersih dari Narkoba, baik dengan sosialisasi bahaya Narkoba maupun pelaksanaan uji nar-koba bagi anggota masyarakat di seluruh Indonesia.
BNN beserta instansi terkait selalu mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengatakan perang terhadap Narkoba dan berusaha maksimal untuk menyelamatkan anak cucu dari bahaya Narkoba. Semua aparatur Pemerintah dan perangkat desa diharapkan secara bersama-sama dapat mencari cara terbaik untuk menjaga masyarakat yang belum terkena Narkoba agar jangan sampai terkena Narkoba dan masyarakat yang sudah terpapar Narkoba agar segera mendapatkan perhatian dan perawatan untuk dipulihkan dan kembali berdaya guna. Selain memberikan bimbingan dan arahan, BNN juga melakukan program-program pemberian penghargaan kepada anggota masyarakat dan perangkat desa yang dinilai telah aktif berperan serta dalam upaya P4GN di wilayahnya.
(Dari berbagai sumber)