Pemilihan Umum (PEMILU) 2019 adalah PEMILU untuk memilih Presiden, Wakil Presiden dan anggota legislatif yang diadakan secara serentak. Hal ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 14 /PUU-11/2013 tentang PEMILU Serentak, yang bertujuan untuk meminimalkan pembiayaan negara dalam pelaksanaan PEMILU, meminimalisir politik biaya tinggi bagi peserta PEMILU, serta menghindari politik uang yang melibatkan pemilih, penyalahgunaan kekuasaan atau mencegah politisasi birokrasi, dan merampingkan skema kerja Pemerintah. PEMILU serentak akan mempengaruhi komitmen penguatan partai politik dalam koalisi permanen untuk memperkuat basis kekuatan mereka di lembaga-lembaga negara sehingga dengan PEMILU serentak diharapkan bisa memfasilitasi pembenahan sistem presidensial di Indonesia.
PEMILU 1955 adalah Pemilihan Umum pertama dan sering disebut sebagai PEMILU yang paling demokratis di Indonesia, meski pelaksanaannya saat situasi negara dalam keadaan belum kondusif. Tidak kurang dari 80 partai politik, organisasi massa, dan puluhan orang ikut serta mencalonkan diri, berpartisipasi dalam proses demokrasi tersebut. Dalam PEMILU 1955, masyarakat memilih anggota-anggota DPR dan konstituante yang dilakukan dalam dua periode. Pertama pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan kedua pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante. Saat itu anggota angkatan bersenjata dan polisi ikut berpartisipasi. Suara sah saat PEMILU mencapai 88 % dari 43 juta pemilih. Sedangkan pemilih yang suaranya tidak sah atau tidak datang ke bilik suara (golput) hanya sebesar 12,34 %.
Rangkaian perjalanan panjang pesta rakyat sekaligus proses demokrasi di Indonesia tersebut terekam dan terdokumentasi secara runtut dan apik pada keping-keping prangko Indonesia. Masyarakat bisa bernostalgia dan belajar serta mengulang kembali perjalanan sejarah bangsa melalui prangko. Prangko diharapkan juga dapat menjadi rujukan bagi masyarakat khususnya bagi sekolah, akademi dan perguruan tinggi sebagai dokumen, sumber literasi yang mampu mengabadikan sejarah dan peradaban kehidupan bangsa bahkan dunia.
PEMILU di Indonesia pada awalnya dimaksudkan untuk melakukan pemilihan anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota. Setelah amandemen ke-empat UUD 1945 tahun 2002, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat, sehingga proses Pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian PEMILU. Pilpres sebagai bagian dari PEMILU diadakan pertama kali pada PEMILU 2004. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari proses PEMILU langsung.
Pemilihan Umum memiliki fungsi utama sebagai sarana pemilihan pejabat publik (Pembentukan Pemerintahan), sarana pertanggungjawaban pejabat publik, dan sarana pendidikan politik rakyat. Pemilihan Umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "LUBER" sudah ada sejak zaman orde baru. Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "JURDIL" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". "Jujur" mengandung arti bahwa Pemilihan Umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. "Adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta PEMILU dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta PEMILU, tetapi juga penyelenggara PEMILU.
Indonesia, yang telah menetapkan dirinya sebagai negara demokrasi, PEMILU adalah keniscayaan. Dalam PEMILU, pemilih bisa menilai para kontestan PEMILU dalam menawarkan dan mengeksekusi visi, misi, dan program kandidat, sehingga mereka akan tahu ke mana arah perjalanan bangsa dan negaranya. Secara teoritis Pemilihan Umum dianggap sebagai tahap paling awal dari berbagai rangkaian kehidupan ketatanegaraan yang demokratis, sehingga PEMILU menjadi motor penggerak mekanisme sistem politik demokrasi. Sampai sekarang Pemilihan Umum masih dianggap sebagai suatu peristiwa ketatanegaraan yang penting, karena PEMILU melibatkan rakyat secara keseluruhan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Demikian juga melalui Pemilihan Umum, rakyat dapat menyatakan kehendak dan harapannya terhadap garis-garis politik serta kemajuan bangsa dan negaranya.
(Dikutip dari berbagai sumber)