Setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang disahkan oleh Presiden tanggal 18 Juni 2009. Peraturan tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ke dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023 oleh Menkumham RI pada tanggal 18 Juni 2009 di Jakarta.
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara; Menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; serta untuk menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara. Sedangkan Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Bintang Republik Indonesia Adipurna, adalah Bintang Republik Indonesia kelas I. Bintang ini adalah tanda kehormatan tertinggi dan dikeluarkan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan maupun berjasa besar kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seorang Presiden Indonesia secara otomatis menerima tanda kehormatan ini. Syarat khusus untuk Bintang Republik Indonesia adalah: Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara; Pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara dan/ atau darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Bintang Mahaputera Adipurna adalah Bintang Mahaputera kelas I. Bintang ini merupakan penghargaan sipil tertinggi, tetapi dikeluarkan dan diberikan sesudah Bintang Republik Indonesia kepada anggota korps militer. Bintang ini diberikan bagi mereka yang berjasa secara luar biasa pada bidang militer pula. Syarat khusus untuk Bintang Mahaputera adalah: Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara; Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara dan/ atau darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Bintang Jasa Utama adalah bintang medali sipil yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, dengan derajat setingkat di bawah Bintang Mahaputra. Bintang ini dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berjasa luar biasa terhadap nusa dan bangsa pada bidang atau peristiwa atau hal tertentu di luar bidang militer. Syarat khusus untuk Bintang Jasa adalah: Berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara; Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara dan/ atau darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Selain Bintang Kehormatan, Indonesia juga memiliki gelar dan tanda jasa berupa Bintang Kemanusiaan. Gelar baru ini merupakan salah satu hasil pembahasan dari Panitia Kerja Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan yang menetapkan dua jenis bintang baru, yaitu Bintang Kehormatan dan Bintang Kemanusiaan, yang sifatnya sangat spesifik dan belum pernah ada selama ini. Hingga saat ini, komposisi bintang antara militer dan sipil sudah tidak ada dikotomi lagi. Artinya, sekarang sudah ada pemberian tujuh bintang militer dan tujuh bintang sipil. Syarat khusus untuk Bintang Kemanusiaan adalah: Berjasa besar di suatu bidang yang bermanfaat bagi tegaknya nilai-nilai peri-kemanusiaan dan peri-keadilan bangsa dan negara; Pengabdian dan pengorbanannya di bidang hak asasi manusia (HAM), hukum, pelayanan publik, dan kemanusiaan berguna bagi bangsa dan negara dan/ atau darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.
Presiden berhak mencabut Tanda Jasa dan/ atau Tanda Kehormatan yang telah diberikan apabila penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tidak lagi memenuhi syarat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Dikutip dari berbagai sumber.